SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14 Tahun 2021.
Secara teknis, tenaga ahli, pengawas lapangan, pelaksana proyek, hingga operator tertentu diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Dalam praktiknya, proyek pemerintah dan proyek bernilai besar biasanya mensyaratkan seluruh personel inti memiliki SKK aktif dan terdaftar dalam sistem LPJK.
halokonstruksi.com siap membantu pengurusan SKK Konstruksi untuk berbagai posisi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM