SKK Konstruksi merupakan sertifikat kompetensi individu sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga secara prinsip melekat pada tenaga kerja yang bersangkutan.
Secara teknis, tenaga ahli dapat berpindah perusahaan selama tidak terikat kontrak eksklusif dan data penempatan personel diperbarui pada sistem OSS serta LPJK.
Dalam praktiknya, satu tenaga ahli umumnya hanya dapat digunakan pada satu badan usaha aktif untuk keperluan pengajuan SBU dalam periode tertentu.
halokonstruksi.com siap membantu konsultasi penggunaan dan pengurusan SKK Konstruksi sesuai ketentuan terbaru dari LPJK dan Kementerian PUPR.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM