SKK Konstruksi menjadi bukti kompetensi resmi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sertifikat ini wajib dimiliki tenaga ahli maupun tenaga terampil di proyek konstruksi.
Secara teknis, SKK digunakan sebagai syarat penempatan personel inti dalam proyek dan persyaratan utama pengajuan SBU perusahaan jasa konstruksi.
Dalam praktiknya, tenaga kerja bersertifikat memiliki peluang kerja dan nilai remunerasi yang lebih tinggi. Banyak proyek pemerintah mensyaratkan minimal 1 hingga 5 tenaga ahli bersertifikat dalam satu paket pekerjaan.
halokonstruksi.com siap membantu proses pengurusan SKK Konstruksi untuk berbagai jenjang dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM