SKK Konstruksi dapat dimiliki lulusan SMK sesuai ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 selama memenuhi syarat pengalaman kerja dan kompetensi pada bidang terkait.
Secara teknis, lulusan SMK biasanya mengajukan sertifikasi pada jenjang terampil seperti pelaksana lapangan, operator, atau teknisi konstruksi.
Dalam praktiknya, proses pengajuan membutuhkan dokumen ijazah, KTP, pengalaman kerja, dan asesmen kompetensi dari lembaga sertifikasi resmi.
halokonstruksi.com siap membantu pengurusan SKK Konstruksi bagi lulusan SMK maupun tenaga kerja konstruksi lainnya di seluruh Indonesia.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM