SKK Konstruksi dibedakan menjadi jenjang ahli dan terampil sesuai ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Perbedaan utama terletak pada tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan ruang lingkup tanggung jawab pekerjaan.
Secara teknis, SKK ahli biasanya diperuntukkan bagi lulusan D3 hingga S1 dengan pengalaman kerja minimal 1 sampai 5 tahun. Sementara SKK terampil lebih banyak digunakan oleh tenaga kerja lapangan dengan pendidikan SMK atau sederajat.
Dalam praktiknya, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki tenaga kerja bersertifikat sesuai klasifikasi usaha yang dimiliki. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan juga berbeda tergantung kualifikasi kecil, menengah, atau besar.
halokonstruksi.com siap membantu pengurusan SKK Konstruksi ahli maupun terampil dengan proses yang sesuai regulasi terbaru.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM