Syarat & Ketentuan Layanan Korporasi
Terakhir diperbarui: 15 Januari 2024 • Berlaku sah sebagai landasan perikatan jasa konsultasi PT Gaivo Solusi Manajemen
1. Definisi & Ruang Lingkup Layanan
1.1. "HaloKonstruksi" merujuk pada unit layanan konsultasi perizinan dan sertifikasi profesional yang dikelola oleh PT Gaivo Solusi Manajemen, berkedudukan hukum di Tangerang, Banten, Indonesia.
1.2. "Klien" adalah badan usaha (PT, CV, Koperasi, BUT) atau perorangan yang menggunakan jasa konsultasi, pendampingan, audit berkas, atau pengurusan sertifikasi konstruksi yang disediakan oleh HaloKonstruksi.
1.3. "Layanan" mencakup bantuan asistensi teknis, penelaahan kelayakan, penyiapan dokumen, serta pengawalan pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJK), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi), Contractor Safety Management System (CSMS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin berusaha terkait sektor konstruksi lainnya.
2. Keabsahan & Keaslian Dokumen Klien
2.1. Klien menjamin secara hukum bahwa seluruh data, informasi, akta, identitas tenaga ahli, bukti kepemilikan alat, neraca keuangan, dan dokumen lampiran yang diserahkan kepada HaloKonstruksi adalah asli, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di hadapan hukum Republik Indonesia.
2.2. HaloKonstruksi bertindak sebagai konsultan pendamping administratif dan teknis. Kami tegas menolak segala bentuk pemalsuan dokumen (seperti ijazah palsu, pengalaman kerja fiktif, atau manipulasi SPT pajak). Segala konsekuensi pidana atau perdata yang timbul akibat dokumen palsu yang disediakan oleh Klien sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Klien pribadi.
3. Alur Kerja & Service Level Agreement (SLA)
3.1. Pengurusan dimulai setelah dokumen persyaratan dasar dinyatakan lengkap oleh tim audit internal HaloKonstruksi dan pembayaran uang muka (down payment) telah terkonfirmasi.
3.2. Estimasi waktu penyelesaian (SLA) yang disampaikan dalam proposal/penawaran mengacu pada kondisi operasional normal sistem pemerintahan (OSS RBA, SIKI LPJK, SIMBG) dan jadwal sidang komite asesor LSBU terkait.
3.3. Keterlambatan yang disebabkan oleh permintaan perbaikan (revisi berkas) dari pihak asesor resmi akibat ketidaksesuaian data awal klien, atau keterlambatan klien dalam merespons konfirmasi teknis, tidak diperhitungkan sebagai wanprestasi dari pihak HaloKonstruksi.
4. Ketentuan Biaya, Pajak & Pembayaran
4.1. Biaya pengurusan tercantum secara jelas dalam Surat Penawaran Resmi (Quotation) atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati kedua belah pihak.
4.2. Biaya yang disepakati dapat mencakup komponen jasa konsultansi, biaya PNBP kementerian, biaya pendaftaran asosiasi, dan biaya asesmen LSBU resmi.
4.3. Seluruh pembayaran wajib ditransfer secara resmi ke rekening bank atas nama badan usaha PT Gaivo Solusi Manajemen. HaloKonstruksi tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi karyawan/pihak ketiga di luar rekening resmi perusahaan.
4.4. Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak resmi (PPN) sesuai ketentuan perpajakan Republik Indonesia yang berlaku bagi klien badan usaha yang membutuhkan kelengkapan akuntansi.
5. Batasan Tanggung Jawab & Force Majeure
5.1. HaloKonstruksi mengerahkan keahlian teknis dan pengalaman terbaik untuk memastikan berkas lolos uji kelayakan. Namun demikian, kewenangan mutlak penerbitan izin dan pengesahan sertifikat berada pada Lembaga Sertifikasi independen (LSBU/LSP) dan Kementerian PUPR/BKPM.
5.2. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban apabila disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, kebijakan regulasi baru pemerintah yang berlaku surut, perubahan format sistem OSS RBA/LPJK secara mendadak, atau gangguan masif pada server pusat kementerian di luar kendali wajar kami.
6. Kerahasiaan Informasi Korporasi (Non-Disclosure)
6.1. Seluruh data keuangan, nilai kontrak, strategi tender, dan informasi internal perusahaan klien diklasifikasikan sebagai Informasi Rahasia.
6.2. HaloKonstruksi berkewajiban menjaga kerahasiaan tersebut dan tidak membocorkannya kepada kompetitor bisnis klien atau pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali semata-mata untuk keperluan pengunggahan berkas ke instansi penerbit izin resmi.
7. Penyelesaian Sengketa & Domisili Hukum
7.1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.2. Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perikatan jasa ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.3. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Tangerang di Provinsi Banten.