SKK Konstruksi merupakan sertifikat kompetensi kerja yang wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14 Tahun 2021. Sertifikat ini menjadi bukti kemampuan tenaga ahli maupun tenaga terampil di bidang konstruksi.
Secara teknis, biaya pengurusan SKK Konstruksi bervariasi tergantung jenjang sertifikasi, mulai dari operator, teknisi, hingga ahli madya dan utama. Dalam praktiknya, estimasi biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp8 juta tergantung klasifikasi dan lembaga sertifikasi profesi yang digunakan.
Proses penerbitan SKK biasanya memerlukan waktu sekitar 5 sampai 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dan asesmen dinyatakan lengkap. Dokumen umum yang dibutuhkan meliputi ijazah, pengalaman kerja, KTP, NPWP, dan pas foto.
halokonstruksi.com siap membantu proses pengurusan SKK Konstruksi dengan pendampingan profesional dan proses yang lebih efisien.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM