SBU pada dasarnya menjadi bukti legalitas dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Banyak perusahaan swasta mensyaratkan SBU aktif sebagai standar kredibilitas vendor konstruksi.
Secara teknis, SBU menunjukkan klasifikasi pekerjaan yang dapat dikerjakan perusahaan, seperti gedung, jalan, mekanikal, elektrikal, dan sipil lainnya. Dalam praktiknya, perusahaan tanpa SBU sering mengalami kesulitan memenangkan proyek bernilai besar.
Menurut LPJK, sebagian besar proyek konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta mensyaratkan legalitas usaha lengkap termasuk SBU dan tenaga ahli bersertifikat.
halokonstruksi.com siap membantu pengurusan SBU konstruksi agar perusahaan Anda lebih siap mengikuti proyek swasta maupun pemerintah.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM