SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen wajib bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU menjadi syarat utama untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.
Secara teknis, SBU digunakan untuk mengklasifikasikan kualifikasi dan subklasifikasi usaha konstruksi sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan perusahaan. Dalam praktiknya, perusahaan tanpa SBU tidak dapat mengikuti proyek pemerintah maupun tender swasta berskala besar.
Menurut data LPJK, terdapat lebih dari 200 ribu badan usaha jasa konstruksi yang telah terdaftar secara nasional. Proses pengurusan SBU umumnya membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 21 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan validasi tenaga ahli.
halokonstruksi.com siap membantu proses pengurusan SBU jasa konstruksi secara cepat, legal, dan sesuai regulasi terbaru di Indonesia.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM