SBU aktif merupakan syarat legal bagi badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Secara teknis, perusahaan tanpa SBU aktif tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah, mengalami kendala kerja sama bisnis, dan berpotensi terkena sanksi administratif.
Dalam praktiknya, banyak proyek konstruksi mensyaratkan validitas SBU saat proses evaluasi administrasi dan penandatanganan kontrak kerja.
halokonstruksi.com siap membantu aktivasi dan pengurusan SBU konstruksi agar perusahaan tetap dapat menjalankan usaha secara legal.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM