SBU jasa konstruksi memiliki berbagai klasifikasi dan subklasifikasi sesuai ketentuan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Klasifikasi tersebut mencakup bidang bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, dan spesialis.
Secara teknis, setiap klasifikasi memiliki kode dan syarat tenaga ahli tersendiri yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi.
Dalam praktiknya, pemilihan klasifikasi SBU harus disesuaikan dengan jenis proyek yang akan dikerjakan perusahaan agar dapat mengikuti tender yang relevan.
halokonstruksi.com siap membantu pemilihan klasifikasi dan pengurusan SBU konstruksi sesuai kebutuhan proyek perusahaan Anda.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM