SBU jasa konstruksi memiliki masa berlaku sesuai ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 dan regulasi LPJK terkait sertifikasi badan usaha.
Secara teknis, masa berlaku SBU umumnya mengikuti masa berlaku sistem perizinan OSS dan wajib diperbarui apabila terdapat perubahan klasifikasi usaha, data perusahaan, atau tenaga ahli.
Dalam praktiknya, perusahaan disarankan melakukan pembaruan data secara berkala untuk menghindari kendala saat mengikuti proyek dan tender konstruksi.
halokonstruksi.com siap membantu proses perpanjangan dan perubahan data SBU konstruksi secara cepat dan sesuai regulasi terbaru.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM