Tender proyek konstruksi dapat gagal dimenangkan karena berbagai faktor seperti dokumen tidak lengkap, harga tidak kompetitif, atau pengalaman kerja yang tidak memenuhi syarat. Hal ini diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.
Secara teknis, kesalahan umum meliputi ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan, personel inti tidak valid, hingga kesalahan administrasi dalam upload dokumen LPSE.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan gugur pada tahap evaluasi administrasi karena kekurangan dokumen legalitas dan sertifikasi tenaga ahli.
halokonstruksi.com siap membantu evaluasi dokumen tender dan strategi peningkatan peluang kemenangan proyek konstruksi.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM