Tender konstruksi pemerintah mensyaratkan dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 serta aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara teknis, dokumen utama meliputi NIB, SBU aktif, NPWP, laporan pajak, SKK tenaga ahli, pengalaman kerja, serta dokumen penawaran harga dan metode pelaksanaan proyek.
Dalam praktiknya, jumlah dokumen tender dapat mencapai lebih dari 20 file administrasi dan teknis tergantung nilai proyek dan jenis pekerjaan konstruksi.
halokonstruksi.com siap membantu persiapan dokumen tender konstruksi agar perusahaan Anda lebih siap bersaing dalam pengadaan proyek pemerintah.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM