Tender umum dan seleksi merupakan metode pengadaan pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.
Secara teknis, tender umum biasanya digunakan untuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang, sedangkan seleksi lebih banyak digunakan untuk jasa konsultansi.
Dalam praktiknya, proses evaluasi seleksi lebih menitikberatkan pada kualitas tenaga ahli dan pengalaman perusahaan dibanding hanya harga penawaran.
halokonstruksi.com siap membantu persiapan dokumen tender dan seleksi jasa konstruksi sesuai kebutuhan proyek pemerintah.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM