Tender proyek pemerintah di bidang konstruksi wajib mengikuti ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Perusahaan harus memiliki legalitas lengkap sebelum mengikuti proses pengadaan.
Secara teknis, badan usaha wajib memiliki NIB, SBU aktif, akun LPSE, serta tenaga kerja bersertifikat kompetensi. Dalam praktiknya, perusahaan juga harus mempersiapkan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran harga sesuai dokumen pemilihan.
Proses tender biasanya berlangsung selama 14 hingga 45 hari kalender tergantung nilai proyek dan metode pengadaan yang digunakan. Menurut LKPP, ribuan paket tender konstruksi diumumkan setiap tahun melalui sistem LPSE nasional.
halokonstruksi.com siap membantu persiapan dokumen tender konstruksi dan pendampingan proses pengadaan pemerintah secara profesional.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM