Standar Perizinan Berusaha PP No. 5/2021 & SIKI LPJK

Jasa Pengurusan SBU Konstruksi ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Dapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) resmi LPJK PUPR untuk sub-bidang ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Jaminan akurasi kualifikasi tender, bebas risiko penolakan berkas, dan kepatuhan penuh regulasi OSS RBA.

100% Legal Terdaftar di SIKI LPJK PUPR
Dilengkapi QR Code & TTE BSrE Resmi
SLA Terukur & Monitoring Berkas Transparan
Solusi Penyediaan Tenaga Ahli SKK
Audit Legalitas & Tender Check
Siap Melayani
Status Kepatuhan Sektor:
Standar SBUJK PP 5/2021 & Permen PUPR 06/2021 OSS-RBA
100%
Akurasi KBLI
Zero
Risiko Denda
1.200+
Mitra Kontraktor
  • Penyesuaian KBLI 2020 & Klasterisasi Sub-Klasifikasi SBU
  • Pemenuhan Tenaga Ahli (PJTBU & PJSKBU Berlisensi SKK)
  • Validasi Rekaman Kemampuan Keuangan & Peralatan Kerja
Keunggulan Layanan B2B

Keunggulan Pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Bersama HaloKonstruksi

Kami mengawal proses sertifikasi badan usaha Anda secara end-to-end, memastikan kesesuaian KBLI 2020, kecukupan ekuitas modal, dan ketersediaan tenaga ahli SKK yang valid.

Akurasi Kualifikasi SBU

Penelaahan menyeluruh neraca keuangan dan pengalaman kerja agar penetapan grade (Kecil/Menengah/Besar) sesuai target nilai paket tender Anda.

Pemenuhan PJTBU & PJSKBU

Penyelarasan sertifikat kompetensi SKK tenaga ahli dengan sub-bidang ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass guna menghindari penolakan pada sistem verifikasi LSBU.

Sinkronisasi OSS RBA & SIJK

Integrasi tanpa hambatan antara portal OSS Kementerian Investasi/BKPM dan portal SIKI Kementerian PUPR.

Transparansi PNBP & Jasa

Rincian biaya pendaftaran asosiasi, biaya asesmen LSBU resmi, dan biaya pendampingan tertera transparan tanpa biaya tersembunyi.

Ruang Lingkup Teknis

Cakupan Pekerjaan Konstruksi ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Pentingnya SBUJK untuk Akses Pasar Tender:

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan pedoman pengadaan LPSE, Pokja lelang mewajibkan kontraktor melampirkan SBU dengan kode subklasifikasi yang tepat sesuai lingkup Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek.

Matriks Penjenjangan Kualifikasi SBUJK
Kualifikasi Kecil (K) Paket s.d. Rp 15 Miliar

Modal disetor minimal Rp 50 Juta. Wajib memiliki PJTBU ber-SKK minimal Jenjang 6 dan PJSKBU minimal Jenjang 5. Tanpa syarat pengalaman kerja awal.

Kualifikasi Menengah (M) Paket Rp 15 M s.d. Rp 50 M

Kekayaan bersih minimal Rp 2 Miliar (Wajib Audit KAP ber-SPAP). PJTBU SKK Jenjang 7/8. Memiliki pengalaman proyek kumulatif minimal Rp 2,5 Miliar.

Kualifikasi Besar (B) Paket > Rp 50 Miliar

Kekayaan bersih minimal Rp 10 Miliar (Audit KAP). PJTBU SKK Jenjang 8/9. Pengalaman kumulatif minimal Rp 50 Miliar dan memiliki sertifikasi ISO 9001/SMK3.

Persiapan Berkas

Persyaratan Pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Daftar dokumen administratif, keuangan, dan teknis yang diperlukan untuk proses verifikasi LSBU.

1. Legalitas Badan Usaha & Pajak

Dokumen pendirian dan perizinan dasar
  • Akta Pendirian PT/CV dan seluruh akta perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham RI.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko OSS RBA dengan KBLI Konstruksi yang aktif.
  • NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Fiskal (SKF) terbaru, dan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.
  • KTP, NPWP, dan pasfoto Direktur Utama atau Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

2. Tenaga Ahli, Keuangan & Alat

Persyaratan teknis kompetensi sub-bidang
  • SKK Konstruksi PJTBU dan PJSKBU yang masih aktif sesuai jenjang kualifikasi yang dimohonkan.
  • Laporan Neraca Keuangan (khusus Menengah & Besar wajib Laporan Auditor Independen / KAP).
  • Daftar peralatan utama konstruksi (bukti kepemilikan/faktur atau surat perjanjian sewa alat).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutu dan Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan Pengurusan Standar B2B

Tahapan Pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Alur kerja terpadu dari pra-audit berkas hingga pengesahan sertifikat digital oleh komite asesor LSBU.

01 Tahap 01

Audit Kesesuaian KBLI & Berkas

Pengecekan kesesuaian data NIB, akta perusahaan, dan penetapan kualifikasi modal usaha yang tepat untuk sub-bidang ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

Output Tahapan:
Lembar Hasil Audit Kelayakan Awal
02 Tahap 02

Validasi PJTBU & PJSKBU Ber-SKK

Memastikan tenaga kerja teknis memiliki SKK yang masih aktif pada portal SIKI LPJK dan tidak terdaftar di badan usaha lain.

Output Tahapan:
Surat Penetapan PJTBU & PJSKBU
03 Tahap 03

Pendaftaran Asosiasi & Submit LSBU

Pendaftaran KTA Asosiasi terakreditasi dan pengunggahan berkas teknis ke portal Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Output Tahapan:
Bukti Registrasi Permohonan SBU
04 Tahap 04

Asesmen & Penerbitan SBU Ber-QR Code

Pelaksanaan asesmen oleh asesor independen, persetujuan komite, dan penerbitan SBUJK digital terintegrasi OSS RBA.

Output Tahapan:
SBUJK ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Resmi Terbit
Klien Selalu Mendapat Akses Tracking Status Dokumen

Setiap pergerakan berkas di portal SIJK/LPJK dan OSS kami laporkan secara transparan dan berkala kepada Manajemen Legal Perusahaan.

Mulai Audit Berkas
Peluang Proyek & Lelang

Tender yang Membutuhkan SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Pantau paket pengadaan pemerintah dan swasta yang mensyaratkan kualifikasi sub-bidang ini.

Pusat Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Informasi teknis dan hukum seputar kepemilikan SBU sub-bidang ini.

SBU Konstruksi sub-bidang ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal disahkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi dan tercatat aktif di portal SIKI LPJK Kementerian PUPR.

Perusahaan wajib menunjuk 1 orang Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan minimal 1 orang Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi) aktif pada rumpun disiplin ilmu terkait sub-bidang ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

Bisa, untuk kualifikasi Kecil (K). Badan usaha baru dapat mengajukan SBUJK tanpa dipersyaratkan pengalaman kerja konstruksi sebelumnya. Pengalaman kerja riil baru diwajibkan bila perusahaan ingin mengajukan kualifikasi Menengah (M) atau Besar (B).

Ya, SBU Jasa Konstruksi yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan LPJK PUPR berlaku secara nasional dan diakui secara sah oleh seluruh Pokja Pengadaan LPSE, kementerian, BUMN, dan pengembang swasta di 38 provinsi di Indonesia.
Fast Response B2B Desk

Konsultasikan Pengurusan SBU ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Pastikan badan usaha Anda memiliki kualifikasi yang tepat untuk memenangkan tender proyek ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Tim kami siap melakukan telaah berkas awal secara gratis.

Perlindungan Kerahasiaan (NDA)

Seluruh dokumen legal dan neraca perusahaan yang Anda konsultasikan dijaga ketat dan dilindungi kerahasiaannya.

Audit Dokumen Tanpa Komitmen Awal

Tim analis kami akan memberikan diagnosa kelayakan berkas awal sebelum Anda memutuskan menandatangani SPK.

Kontak Langsung Hotline Ahli

WhatsApp: +62 813-9354-4270
Email: [email protected]

Formulir Telaah Berkas & Penawaran Resmi

Silakan lengkapi data kontak di bawah ini. Tim spesialis kami akan segera menghubungi Anda.

Data Anda dienkripsi dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga manapun.