Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang membuktikan kompetensi dan kemampuan badan usaha jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapat lisensi dari LPJK.
Dasar hukum SBU diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan turunannya PP No. 5 Tahun 2021 serta Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. SBU wajib dimiliki setiap badan usaha yang ingin mengikuti tender maupun melaksanakan pekerjaan konstruksi di Indonesia.
Dalam praktik lapangan, SBU mencantumkan klasifikasi bidang pekerjaan (misalnya: Bangunan Gedung, Sipil, Mekanikal) serta kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, Besar). Kontraktor wajib memastikan SBU-nya masih berlaku dan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan, karena ketidaksesuaian SBU dapat menjadi dasar gugurnya penawaran dalam evaluasi administrasi.