Bisnis Umum kontraktor dapat dimulai dengan membentuk badan usaha resmi sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.
Secara teknis, langkah awal meliputi pembuatan akta perusahaan, pengurusan NIB, penentuan KBLI konstruksi, serta pengajuan SBU dan tenaga kerja bersertifikat.
Dalam praktiknya, modal awal bisnis kontraktor skala kecil biasanya dimulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta tergantung alat kerja, legalitas, dan kebutuhan operasional perusahaan.
halokonstruksi.com siap membantu pendirian usaha kontraktor dan pengurusan legalitas bisnis konstruksi secara lengkap dan terpercaya.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM