Bisnis Umum di bidang konstruksi memerlukan legalitas usaha sesuai ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perusahaan harus memiliki badan hukum dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Secara teknis, syarat umum meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP, NIB, domisili usaha, KBLI konstruksi, serta dokumen perpajakan perusahaan. Dalam praktiknya, perusahaan jasa konstruksi juga membutuhkan SBU dan tenaga kerja bersertifikat.
Estimasi waktu pendirian usaha konstruksi berkisar antara 7 hingga 30 hari kerja tergantung jenis badan usaha dan kelengkapan dokumen. Biaya pengurusan legalitas awal biasanya mulai dari Rp5 juta di luar biaya sertifikasi.
halokonstruksi.com siap membantu pendirian usaha konstruksi dan pengurusan legalitas bisnis secara lengkap dan terpercaya.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM