Bisnis Umum konstruksi wajib memiliki NPWP badan sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Secara teknis, NPWP badan digunakan untuk pelaporan pajak perusahaan, pengajuan tender, pembukaan rekening perusahaan, serta pengurusan perizinan OSS.
Dalam praktiknya, perusahaan tanpa NPWP badan akan mengalami kendala administratif dalam mengikuti proyek pemerintah maupun swasta.
halokonstruksi.com siap membantu pengurusan legalitas usaha konstruksi termasuk NPWP badan dan perizinan bisnis lainnya.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM