Bisnis Umum jasa konstruksi yang memiliki legalitas resmi akan lebih dipercaya oleh klien dan memiliki akses lebih luas terhadap proyek pemerintah maupun swasta. Hal ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Secara teknis, perusahaan resmi dapat mengikuti tender, mengakses pembiayaan bank, serta menjalin kerja sama dengan BUMN dan perusahaan besar lainnya.
Dalam praktiknya, badan usaha konstruksi yang legal memiliki peluang proyek lebih besar dibanding usaha informal. Nilai proyek konstruksi nasional bahkan mencapai lebih dari Rp1.700 triliun per tahun menurut data Kementerian PUPR.
halokonstruksi.com siap membantu legalisasi usaha konstruksi dan pengembangan bisnis jasa konstruksi secara profesional di Indonesia.
Cut Hanti, S.Kom
Khotima
Novitasari, SM