Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Masa Pemeliharaan adalah periode setelah PHO di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan atau cacat yang terjadi akibat kesalahan pelaksanaan atau kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi. Durasi masa pemeliharaan ditetapkan dalam kontrak, umumnya berkisar 6 hingga 12 bulan untuk pekerjaan konstruksi.
Ketentuan masa pemeliharaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR terkait. Selama periode ini, kontraktor wajib merespons setiap perintah perbaikan yang diterbitkan PPK. Jaminan Pemeliharaan yang diserahkan saat PHO baru dapat dicairkan kembali setelah FHO diterbitkan dan seluruh cacat diperbaiki.
Dari sisi keuangan, perusahaan konstruksi perlu menganggarkan biaya pemeliharaan dalam cash flow proyek. Kegagalan memenuhi kewajiban pemeliharaan dapat mengakibatkan pencairan jaminan oleh PPK. Lebih jauh, catatan buruk pemeliharaan dapat memengaruhi reputasi perusahaan dalam tender-tender selanjutnya, terutama di lingkungan instansi yang sama atau wilayah dengan komunitas pengadaan yang terbatas.