Standar Kompetensi Kerja LPJK Kementerian PUPR & BNSP

Klasifikasi SKK Konstruksi Sub Bidang Bangunan Pelabuhan

Pusat informasi dan pendampingan sertifikasi tenaga ahli konstruksi (SKK Jenjang 1 s.d 9). Solusi cepat pemenuhan tenaga ahli PJTBU & PJSKBU untuk kelayakan SBUJK badan usaha Anda.

100% Terdaftar di SIKI LPJK & BNSP
Pemenuhan Wajib PJTBU & PJSKBU SBU
Mencakup KKNI Jenjang 1 s.d 9
Pendampingan Pra-Asesmen Uji Portofolio
Audit Legalitas & Tender Check
Siap Melayani
Status Kepatuhan Sektor:
Standar SBUJK PP 5/2021 & Permen PUPR 06/2021 OSS-RBA
100%
Akurasi KBLI
Zero
Risiko Denda
1.200+
Mitra Kontraktor
  • Penyesuaian KBLI 2020 & Klasterisasi Sub-Klasifikasi SBU
  • Pemenuhan Tenaga Ahli (PJTBU & PJSKBU Berlisensi SKK)
  • Validasi Rekaman Kemampuan Keuangan & Peralatan Kerja
Keunggulan Layanan B2B

Mengapa Memilih HaloKonstruksi untuk Sertifikasi SKK Tenaga Ahli?

Kami mendampingi proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja mulai dari penyusunan portofolio proyek hingga pendampingan uji asesmen di LSP terlisensi resmi.

Asistensi Kelayakan Portofolio

Bimbingan kurasi dokumen pengalaman proyek, logbook kerja, dan kesesuaian ijazah agar memenuhi standar verifikasi asesor LSP.

Jadwal Uji Asesmen Cepat

Jaringan luas dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai kota mempermudah penjadwalan asesmen daring maupun luring.

Anti-Duplikasi NIK Tenaga Ahli

Pengecekan awal ke database SIKI LPJK memastikan calon tenaga ahli Anda bebas dari rangkap jabatan di badan usaha lain.

Keabsahan QR Code LPJK PUPR

Setiap SKK yang terbit dapat divalidasi langsung secara digital oleh panitia Pokja tender melalui pemindaian QR Code resmi.

Struktur Kualifikasi KKNI

Tingkatan Jenjang Kualifikasi SKK Konstruksi

Sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, penjenjangan kompetensi konstruksi dibagi menjadi 3 kategori jabatan kerja utama.

Jenjang 1 - 3

Jabatan Kerja Operator

Ditujukan bagi tenaga kerja pelaksana lapangan, juru ukur, tukang terampil, dan operator alat berat konstruksi.

  • Operator Alat Berat & Derek
  • Tukang Pasang Batu & Beton
  • Juru Gambar / Juru Ukur (Surveyor)
Jenjang 4 - 6

Teknisi & Analis (Kualifikasi Kecil)

Memenuhi syarat PJTBU dan PJSKBU untuk badan usaha kualifikasi Kecil (K1, K2, K3) serta pelaksana proyek menengah.

  • Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung/Jalan
  • Pengawas Lapangan Struktur Sipil
  • Quantity Surveyor (QS) & Estimator
Jenjang 7 - 9

Tenaga Ahli (Muda, Madya, Utama)

Wajib untuk PJTBU & PJSKBU kualifikasi Menengah (M) dan Besar (B) serta pimpinan konsultan perencana/pengawas.

  • Jenjang 7: Ahli Muda (SBU Menengah)
  • Jenjang 8: Ahli Madya (SBU Menengah/Besar)
  • Jenjang 9: Ahli Utama (SBU Besar & EPC)
Katalog Skema Sertifikasi

Daftar Skema SKK Sub Bidang Bangunan Pelabuhan

Pilih skema jabatan kerja untuk melihat detail rincian persyaratan pendidikan, portofolio, dan jadwal uji kompetensi.

SI191001 Sipil (SI)

Ahli Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Teknik Dermaga (SI191001)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI191002 Sipil (SI)

Ahli Muda Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Muda Teknik Dermaga (SI191002)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI191003 Sipil (SI)

Ahli Madya Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Madya Teknik Dermaga (SI191003)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI191005 Sipil (SI)

Ahli Muda Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Muda Teknik Dermaga (SI191005)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI191006 Sipil (SI)

Ahli Madya Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Madya Teknik Dermaga (SI191006)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI191004 Sipil (SI)

Ahli Utama Teknik Dermaga

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Ahli Utama Teknik Dermaga (SI191004)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI192004 Sipil (SI)

Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 6)

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 6) (SI192004)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
SI192005 Sipil (SI)

Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 5)

Subklasifikasi: Bangunan Pelabuhan

Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 5) (SI192005)

Rincian Skema → LSP Terakreditasi
Tahapan Pengurusan Standar B2B

Alur Uji Asesmen & Penerbitan SKK Konstruksi di LSP

Pendampingan sistematis agar asesi (calon tenaga ahli) memenuhi kriteria kompetensi asesor independen.

01 Tahap 01

Audit Kesesuaian Ijazah & Portofolio Proyek

Pengecekan ijazah S1/D4/D3/SMK, kesesuaian prodi teknis, dan verifikasi dokumen pengalaman kerja proyek minimal sesuai jenjang yang dimohonkan.

Output Tahapan:
Berkas Asesmen Mandiri (APL 01 & APL 02)
02 Tahap 02

Pendaftaran di Portal SIKI LPJK & LSP

Pengunggahan berkas ke portal SIKI LPJK Kementerian PUPR dan penentuan Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi terlisensi.

Output Tahapan:
Jadwal Resmi Uji Asesmen Kompetensi
03 Tahap 03

Pelaksanaan Asesmen (Wawancara & Portofolio)

Uji kompetensi oleh tim asesor LSP melalui verifikasi bukti fisik portofolio, wawancara teknis, dan studi kasus metodologi konstruksi.

Output Tahapan:
Rekomendasi Asesor: KOMPETEN (K)
04 Tahap 04

Pleno BNSP & Penerbitan SKK Ber-QR Code

Pencetakan dan penerbitan SKK Konstruksi resmi bertanda tangan elektronik (TTE) BSrE serta tercatat aktif di SIKI Kementerian PUPR.

Output Tahapan:
SKK Konstruksi Resmi Masa Berlaku 5 Tahun
Klien Selalu Mendapat Akses Tracking Status Dokumen

Setiap pergerakan berkas di portal SIJK/LPJK dan OSS kami laporkan secara transparan dan berkala kepada Manajemen Legal Perusahaan.

Mulai Audit Berkas
Ketentuan Penanggung Jawab SBU

Posisi Kunci Tenaga Ahli SKK pada Badan Usaha Konstruksi

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki tenaga ahli tetap yang mengisi jabatan:

1. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU):

Bertanggung jawab penuh atas manajemen teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Wajib berpendidikan teknis dan memiliki SKK minimal Jenjang 6 (Kecil), Jenjang 7/8 (Menengah), atau Jenjang 8/9 (Besar).

2. Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU):

Bertanggung jawab spesifik atas setiap sub-bidang pekerjaan yang dimohonkan (misal: PJSKBU Bangunan Gedung, PJSKBU Jalan & Jembatan). SKK wajib sesuai rumpun sub-bidang SBU.

Kendala Kurang Tenaga Ahli?

Perusahaan Anda ingin mengajukan SBUJK namun belum memiliki PJTBU atau PJSKBU yang bersertifikat SKK aktif? HaloKonstruksi siap memberikan solusi pendampingan percepatan sertifikasi tenaga ahli karyawan Anda.

Konsultasikan Solusi Tenaga Ahli
Pusat Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Sertifikasi SKK Konstruksi

Jawaban atas pertanyaan paling sering seputar transisi SKA ke SKK, syarat uji, dan masa berlaku.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan LPJK No. 11/2021, sistem sertifikasi keahlian (SKA) dan keterampilan (SKT) telah dilebur menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penerbitan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP dan tercatat resmi di SIKI LPJK Kementerian PUPR.

SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Tenaga kerja wajib melakukan perpanjangan melalui uji sertifikasi ulang (re-sertifikasi) sebelum masa berlakunya kedaluwarsa.

SKK Konstruksi mengacu pada 9 jenjang kualifikasi KKNI: Jenjang 1 - 3 (Jabatan Kerja Operator), Jenjang 4 - 6 (Jabatan Kerja Teknisi / Analis), Jenjang 7 (Ahli Muda), Jenjang 8 (Ahli Madya), dan Jenjang 9 (Ahli Utama).

Setiap badan usaha jasa konstruksi wajib menunjuk Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) yang memiliki SKK sah sesuai klasifikasi sub-bidang SBUJK. Tanpa tenaga ahli ber-SKK aktif, pengajuan SBUJK dipastikan gugur dalam verifikasi kelayakan.
Fast Response B2B Desk

Konsultasikan Kebutuhan SKK Tenaga Ahli Konstruksi Anda

Pastikan tenaga ahli Anda lulus uji kompetensi di LSP berlisensi BNSP dan terdaftar sah di SIKI LPJK Kementerian PUPR.

Perlindungan Kerahasiaan (NDA)

Seluruh dokumen legal dan neraca perusahaan yang Anda konsultasikan dijaga ketat dan dilindungi kerahasiaannya.

Audit Dokumen Tanpa Komitmen Awal

Tim analis kami akan memberikan diagnosa kelayakan berkas awal sebelum Anda memutuskan menandatangani SPK.

Kontak Langsung Hotline Ahli

WhatsApp: +62 813-9354-4270
Email: [email protected]

Formulir Telaah Berkas & Penawaran Resmi

Silakan lengkapi data kontak di bawah ini. Tim spesialis kami akan segera menghubungi Anda.

Data Anda dienkripsi dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga manapun.