Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kini disebut Kementerian Investasi. Melalui OSS, badan usaha konstruksi mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menjadi identitas tunggal dan mengintegrasikan berbagai perizinan, termasuk IUJK berbasis risiko.
OSS untuk jasa konstruksi beroperasi berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Badan usaha konstruksi setelah memperoleh NIB wajib mengintegrasikan SBU ke dalam sistem OSS agar IUJK efektif berlaku dan perusahaan dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
Kendala yang sering dihadapi praktisi adalah proses integrasi SBU ke OSS yang memerlukan sinkronisasi data antara sistem LPJK, LSBU, dan OSS. Ketidaksesuaian data seperti perbedaan nama perusahaan atau NPWP dapat menyebabkan gagalnya integrasi. Tim administrasi perusahaan perlu memantau status OSS secara rutin dan segera menindaklanjuti notifikasi pemenuhan persyaratan agar status perizinan tetap aktif dan tidak menghambat partisipasi tender.