Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi badan usaha jasa konstruksi dan menerbitkan SBU. LSBU biasanya berafiliasi dengan asosiasi badan usaha konstruksi yang telah terakreditasi, seperti GAPENSI, GAPEKSINDO, AKLINDO, dan lainnya.
Regulasi mengenai LSBU diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR. Untuk mendapat lisensi, LSBU harus memenuhi persyaratan kelembagaan, memiliki assessor bersertifikat, serta sistem manajemen mutu yang terstandar.
Dalam praktiknya, badan usaha mengajukan permohonan SBU langsung ke LSBU dengan melampirkan dokumen legalitas perusahaan, akta, NPWP, bukti pengalaman pekerjaan, dan SKK tenaga ahli. LSBU kemudian melakukan asesmen terhadap kemampuan teknis dan manajerial perusahaan sebelum menerbitkan SBU. Pilihan LSBU yang tepat penting karena biaya, waktu proses, dan cakupan klasifikasi berbeda antar lembaga.