Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen resmi yang mencatat penyerahan hasil pekerjaan konstruksi dari penyedia jasa kepada pengguna jasa (PPK), yang menandai berakhirnya kewajiban pelaksanaan pekerjaan fisik. BAST menjadi dasar penagihan pembayaran akhir dan awal dimulainya masa pemeliharaan.
Prosedur serah terima pekerjaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan kontrak pekerjaan. Serah terima dilakukan dalam dua tahap: PHO (Provisional Hand Over) saat pekerjaan selesai 100%, dan FHO (Final Hand Over) setelah masa pemeliharaan berakhir. Pemeriksaan dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bagi kontraktor, BAST bukan sekadar formalitas administratif. BAST merupakan bukti pengalaman pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kualifikasi tender berikutnya. Tanpa BAST yang ditandatangani PPK, pengalaman pekerjaan tidak dapat diakui oleh Pokja pada tender selanjutnya. Kontraktor wajib memastikan BAST diterbitkan segera setelah pekerjaan diterima, bukan berbulan-bulan setelah penyelesaian fisik.