Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara online, dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). SPSE memungkinkan seluruh proses tender—mulai pengumuman hingga pengumuman pemenang—dilakukan secara transparan dan teraudit digital.
Landasan hukum SPSE adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Akses SPSE diperoleh melalui portal LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikelola oleh masing-masing K/L/D/I.
Bagi kontraktor, registrasi pada SPSE dan verifikasi akun di LPSE setempat merupakan prasyarat mengikuti tender. Permasalahan teknis yang sering dihadapi meliputi kegagalan upload dokumen penawaran terenkripsi, ketidaksesuaian format file, atau batas waktu upload yang terlewat akibat gangguan jaringan. Praktisi disarankan melakukan simulasi upload jauh sebelum batas waktu pemasukan penawaran.