Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. PPK memegang peran sentral mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
Kewenangan dan tanggung jawab PPK diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Tugas utama PPK mencakup: menetapkan spesifikasi teknis dan KAK, menyusun HPS, menetapkan rancangan kontrak, menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan menerima hasil pekerjaan bersama tim pemeriksa.
Dalam praktik lapangan, hubungan kontraktor dengan PPK sangat menentukan kelancaran proyek. PPK berwenang menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), menyetujui addendum kontrak, memerintahkan pekerjaan tambah/kurang, serta menerbitkan BAST (Berita Acara Serah Terima). Pemahaman kontraktor atas batas kewenangan PPK penting untuk menghindari konflik akibat instruksi yang melampaui kontrak.