Penjelasan Lengkap & Konteks Penerapan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi nilai pekerjaan yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan data pasar, analisis harga satuan, dan engineering estimate. HPS berfungsi sebagai batas atas harga penawaran yang dapat diterima dan sebagai acuan dalam evaluasi kewajaran harga.
Penyusunan HPS diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan wajib memperhitungkan biaya langsung (upah, material, peralatan), biaya tidak langsung (overhead, keuntungan), serta PPN. HPS bersifat terbuka dan diumumkan bersamaan dengan dokumen pengadaan sebelum batas waktu pemasukan penawaran.
Penawaran yang melebihi HPS secara otomatis gugur. Sebaliknya, penawaran dengan harga sangat rendah di bawah 80% HPS wajib dilakukan klarifikasi oleh Pokja untuk memastikan kelogisan analisis harga dan kemampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan. Kontraktor perlu menyusun penawaran harga secara cermat dengan memperhatikan fluktuasi harga material, khususnya untuk proyek dengan durasi panjang.