Sebagai pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, Anda mungkin akrab dengan istilah pekerjaan konstruksi terintegrasi. Namun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi mengalami perubahan fundamental yang tidak bisa diabaikan. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah—ia mengubah cara badan usaha dikelompokkan, disertifikasi, dan pada akhirnya, cara Anda memenangkan tender proyek.
Jika perusahaan Anda bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi—yakni gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi—memahami klasifikasi yang tepat adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan. Kesalahan dalam memahami klasifikasi bisa berakibat pada penolakan berkas SBU, ketidaksesuaian subbidang dengan pekerjaan yang ditenderkan, hingga risiko sanksi administratif. Artikel ini akan mengupas tuntas perubahan skema klasifikasi dari PP 22/2020 ke PP 14/2021, serta implikasinya bagi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) Anda.
Definisi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Sebelum membahas klasifikasi, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Berdasarkan PP 14 Tahun 2021, Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan antara Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. Dalam praktiknya, ini mencakup penggabungan fungsi layanan dalam model perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, serta model penggabungan antara perencanaan dan pembangunan.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi dua model utama: rancang dan bangun (design and build), serta perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan (engineering, procurement, and construction). Kedua model ini dituangkan dalam satu kontrak kerja konstruksi, yang membedakannya dari model konvensional di mana perencanaan dan pelaksanaan dikerjakan oleh pihak yang berbeda.
Badan usaha yang menjalankan jenis usaha ini termasuk dalam kategori BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dengan jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk dapat menjalankan usaha ini secara legal, BUJK wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah memperoleh lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.
Dasar Hukum Klasifikasi Usaha Konstruksi Terintegrasi
Pengaturan mengenai klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi bersumber dari beberapa tingkatan regulasi. Di tingkat tertinggi, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi payung hukum utama. Undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah yang menjadi rujukan utama adalah PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi ini kemudian diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020. PP 14/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan tindak lanjut dari amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain PP, pengaturan lebih teknis mengenai klasifikasi dan subklasifikasi diatur dalam peraturan menteri dan peraturan LPJK. Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2015 tentang Registrasi Jasa Konstruksi Terintegrasi, misalnya, mengatur lebih rinci mengenai jenis-jenis klasifikasi jasa konstruksi terintegrasi. Sementara itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 menjadi acuan dalam penetapan kode klasifikasi usaha.
Perubahan Klasifikasi: PP 22/2020 vs PP 14/2021
Inilah inti dari perubahan yang paling berdampak bagi BUJK. PP 22/2020 dan PP 14/2021 memiliki perbedaan signifikan dalam mengklasifikasikan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Skema Lama (PP 22/2020) dan Perlem LPJK No. 3/2015
Di bawah PP 22/2020, klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas dua kelompok utama: bangunan gedung dan bangunan sipil. Meski secara garis besar sudah mengenal dua kelompok ini, pengaturan lebih lanjut melalui Perlem LPJK No. 3 Tahun 2015 justru membagi klasifikasi jasa konstruksi terintegrasi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu:
- TI501 – Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
- TI502 – Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air, dan Pekerjaan Sanitasi
- TI503 – Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
- TI504 – Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
- TI505 – Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Khusus
Dengan demikian, di bawah skema lama terdapat disparitas antara pengaturan di PP (yang hanya menyebut dua kelompok) dan pengaturan teknis LPJK (yang membagi menjadi lima jenis). Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi yang tepat.
Skema Baru (PP 14/2021)
PP 14/2021 melakukan penyederhanaan dan penegasan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 14/2021, klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi secara tegas terdiri atas:
- Bangunan gedung; dan
- Bangunan sipil.
Klasifikasi ini wajib memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Dengan kata lain, PP 14/2021 menghapus pengelompokan lima jenis berdasarkan Perlem LPJK No. 3/2015 dan mengembalikannya ke dua kelompok utama yang selanjutnya dirinci dalam subklasifikasi.
Dalam praktik penerbitan SBU, klasifikasi ini tercermin dalam kode SBU. Untuk jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, kode yang digunakan adalah:
- GT – Bangunan Gedung (untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
- ST – Bangunan Sipil (untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
Khusus untuk SBU dengan jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diberikan tanda "–" (strip) pada digit ke-3 kode sifat usaha.
Perbandingan Skema Lama dan Baru
| Aspek | Skema Lama (PP 22/2020 + Perlem LPJK 3/2015) | Skema Baru (PP 14/2021) |
|---|---|---|
| Jumlah klasifikasi utama | 5 jenis (TI501–TI505) | 2 kelompok (Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil) |
| Dasar pengelompokan | Berdasarkan jenis infrastruktur | Berdasarkan jenis bangunan |
| Kode SBU | TI501–TI505 | GT dan ST |
| Subklasifikasi | Mengacu pada rincian per jenis TI | Wajib memiliki subklasifikasi sesuai klasifikasi |
Perubahan ini bukan sekadar administratif. Implikasinya sangat luas: BUJK yang sebelumnya memiliki SBU dengan kode TI501–TI505 perlu melakukan konversi subklasifikasi ke skema baru. Konversi ini berlaku untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dan menjadi salah satu langkah krusial dalam penyesuaian perizinan pasca PP 14/2021.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Perubahan klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi memiliki implikasi strategis bagi BUJK di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemahaman terhadap perubahan ini krusial.
1. Kepatuhan Regulasi dan Risiko Sanksi
PP 14/2021 mengubah ketentuan dalam PP 22/2020, termasuk di dalamnya klasifikasi usaha. BUJK yang tidak menyesuaikan klasifikasi usahanya dengan ketentuan baru berisiko terkena sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembekuan SBU, hingga pencabutan SBU. Dalam konteks tender proyek, ketidaksesuaian klasifikasi dengan pekerjaan yang ditawarkan dapat menyebabkan gugurnya penawaran Anda di tahap administrasi.
2. Akurasi dalam Pengajuan Tender
Setiap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang ditenderkan memiliki persyaratan klasifikasi dan subklasifikasi tertentu. Dengan skema baru yang lebih sederhana (hanya dua kelompok utama), proses pemetaan antara SBU Anda dengan persyaratan tender menjadi lebih jelas. Namun, penyederhanaan ini justru menuntut ketelitian lebih dalam memilih subklasifikasi—karena subklasifikasi inilah yang sesungguhnya menentukan jenis pekerjaan yang boleh Anda kerjakan.
3. Proses Sertifikasi dan Perizinan yang Lebih Terintegrasi
Sejak implementasi PP 14/2021, proses perolehan SBU dilakukan melalui portal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Sertifikasi oleh LSBU dan registrasi oleh LPJK kini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha nasional. Pemahaman yang tepat terhadap klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi akan memperlancar proses pengajuan SBU baru maupun perpanjangan.
4. Kualifikasi Usaha dan Batas Nilai Proyek
Selain klasifikasi, BUJK juga memiliki kualifikasi usaha yang terbagi menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria kekayaan bersih, pengalaman, dan tenaga ahli. Kualifikasi ini menentukan batas nilai proyek yang boleh dikerjakan. Meski klasifikasi dan kualifikasi adalah dua hal yang berbeda, keduanya saling terkait—Anda harus memiliki klasifikasi yang tepat sesuai jenis pekerjaan, sekaligus kualifikasi yang mencukupi untuk nilai proyek yang ditargetkan.
Kesalahan Umum dalam Memahami Klasifikasi Usaha Konstruksi Terintegrasi
Berdasarkan praktik di lapangan, beberapa kesalahan umum sering terjadi terkait klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi.
Menganggap Semua Pekerjaan Terintegrasi Sama
Banyak pelaku usaha menganggap bahwa selama memiliki SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, mereka bisa mengerjakan semua jenis pekerjaan terintegrasi. Padahal, subklasifikasi sangat menentukan. SBU dengan kode GT (Bangunan Gedung) tidak dapat digunakan untuk pekerjaan bangunan sipil, dan sebaliknya. Setiap subklasifikasi memiliki ruang lingkup pekerjaan yang spesifik.
Mengabaikan Proses Konversi Subklasifikasi
BUJK yang memiliki SBU dengan kode TI501–TI505 dari skema lama sering mengabaikan kewajiban konversi ke skema baru. Padahal, tanpa konversi, SBU tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan PP 14/2021 dan berpotensi tidak diakui dalam proses tender.
Menyamakan Klasifikasi dengan Kualifikasi
Klasifikasi menentukan apa yang boleh Anda kerjakan (jenis pekerjaan), sedangkan kualifikasi menentukan seberapa besar proyek yang boleh Anda kerjakan (nilai proyek). Keduanya adalah dua hal yang berbeda namun sama-sama tercantum dalam SBU. Kesalahan dalam memahami perbedaan ini dapat berakibat pada ketidaksesuaian dokumen penawaran.
Langkah Praktis Menghadapi Perubahan Klasifikasi
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk memastikan klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi perusahaan Anda sesuai dengan ketentuan terbaru.
1. Audit Klasifikasi SBU
Lakukan audit terhadap SBU yang Anda miliki saat ini. Periksa apakah kode klasifikasi yang tercantum masih menggunakan kode TI (skema lama) atau sudah menggunakan kode GT/ST (skema baru). Jika masih menggunakan kode TI, segera proses konversi subklasifikasi ke skema baru.
2. Verifikasi Kesesuaian dengan KBLI
Pastikan klasifikasi usaha Anda sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020. KBLI menjadi acuan dalam sistem OSS-RBA untuk menentukan kode kegiatan usaha. Ketidaksesuaian antara SBU dan KBLI dapat menghambat proses perizinan berusaha Anda.
3. Pilih LSBU yang Tepat
Tidak semua LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) melayani semua subklasifikasi. Sebelum mengajukan permohonan SBU baru atau perpanjangan, konfirmasikan terlebih dahulu cakupan subklasifikasi yang dilayani oleh LSBU pilihan Anda. Ini akan menghindari penundaan proses sertifikasi.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Proses sertifikasi oleh LSBU memerlukan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan aset, daftar tenaga ahli bersertifikat, dan portofolio proyek. Pastikan dokumen-dokumen ini sesuai dengan klasifikasi yang Anda ajukan. Untuk pendampingan pengurusan SBU dan konsultasi terkait klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi, Anda dapat menghubungi halokonstruksi.com.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan utama antara PP 22/2020 dan PP 14/2021 dalam klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi?
Perbedaan utamanya terletak pada penyederhanaan jumlah klasifikasi. PP 22/2020 yang kemudian dijabarkan melalui Perlem LPJK No. 3/2015 membagi menjadi 5 jenis (TI501–TI505), sedangkan PP 14/2021 menegaskan hanya dua kelompok utama: bangunan gedung dan bangunan sipil, dengan subklasifikasi lebih lanjut di dalamnya.
Apakah SBU dengan kode TI masih berlaku?
SBU dengan kode TI dari skema lama perlu dikonversi ke skema baru dengan kode GT atau ST sesuai dengan jenis pekerjaan. Tanpa konversi, SBU tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan PP 14/2021 dan berpotensi tidak diakui dalam proses tender.
Bagaimana cara mengetahui subklasifikasi yang tepat untuk usaha saya?
Subklasifikasi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang menjadi spesialisasi usaha Anda. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi bangunan gedung, subklasifikasi mencakup berbagai jenis gedung (hunian, perkantoran, industri, dll.). Untuk bangunan sipil, subklasifikasi mencakup jembatan, jalan, bendungan, dan infrastruktur sipil lainnya. Konsultasikan dengan LSBU atau ahli perizinan konstruksi untuk menentukan subklasifikasi yang tepat.
Apakah klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi memengaruhi kualifikasi usaha?
Klasifikasi dan kualifikasi adalah dua hal yang berbeda. Klasifikasi menentukan jenis pekerjaan yang boleh dikerjakan, sedangkan kualifikasi (kecil, menengah, besar) menentukan batas nilai proyek. Namun keduanya saling terkait dan sama-sama tercantum dalam SBU.
Kesimpulan
Perubahan klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi dari skema lama (PP 22/2020 + Perlem LPJK No. 3/2015) ke skema baru (PP 14/2021) membawa penyederhanaan yang signifikan—dari 5 jenis menjadi 2 kelompok utama dengan subklasifikasi di dalamnya. Perubahan ini bukan sekadar administratif; ia berdampak pada kepatuhan regulasi, kelancaran proses tender, dan keabsahan SBU Anda.
Bagi BUJK yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi terintegrasi, pemahaman yang tepat terhadap klasifikasi dan subklasifikasi adalah fondasi legalitas usaha. Pastikan SBU Anda telah disesuaikan dengan skema baru, pilih LSBU yang tepat untuk proses sertifikasi, dan selalu verifikasi kesesuaian klasifikasi dengan pekerjaan yang akan Anda tawarkan dalam setiap tender. Untuk informasi lebih lanjut mengenai SBU, klasifikasi, dan perizinan usaha konstruksi, Anda dapat merujuk pada artikel panduan lengkap pekerjaan konstruksi terintegrasi serta artikel terkait lainnya seperti klasifikasi dan kualifikasi SBU dan LSBU dan LPJK.
Sumber & referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Definisi Jasa Konstruksi – JDIH Kementerian Keuangan
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) – Kementerian PUPR
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Sistem OSS – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
