Sub bidang SBU KADIN alatperalatansuku cadang mekanikal mesin mesin dan elektrikal listrik
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER alatperalatansuku cadang mekanikal mesin mesin dan elektrikal listrik?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang alatperalatansuku cadang mekanikal mesin mesin dan elektrikal listrik
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Sub bidang SBU KADIN Jasa Pemasokan Barang Alatperalatansuku Cadang Mekanikal Mesin Mesin Dan Elektrikal Listrik
Manfaat Keanggotaan KADIN
-
Mendapatkan informasi peluang bisnis di dalam dan luar negeri.
-
Akses ke data perusahaan dan bidang usaha anggota KADIN lainnya.
-
Kesempatan mengikuti pelatihan, seminar, pameran, dan misi dagang.
-
Mendapatkan bimbingan, bantuan, dan perlindungan hukum usaha.
-
Surat-surat keterangan seperti Rekomendasi dan Kinerja Baik untuk usaha.
-
Menjalin hubungan bisnis nasional dan internasional melalui jaringan KADIN.
-
Layanan rekomendasi Certificate of Origin & legalisasi dokumen ekspor.
-
Perusahaan Anda ditampilkan di website KADIN dan Jakarta Business Directory.
-
Mendapatkan penyuluhan perpajakan melalui klinik pajak KADIN.
-
Akses layanan informasi bisnis melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN.
Syarat Registrasi & Sertifikasi KADIN
Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh perusahaan untuk bergabung sebagai anggota resmi KADIN sesuai klasifikasi usahanya.
Kualifikasi Perusahaan
Pastikan perusahaan Anda masuk dalam klasifikasi Kecil, Menengah, atau Besar sebagai dasar keanggotaan KADIN.
Kesesuaian Akta
Pasal 3 pada Akta perusahaan harus memuat bidang usaha yang sesuai dengan KBLI 2017 (new 2020).
Legalitas & Administrasi
Lengkapi legalitas dasar, izin operasional, dan dokumen administrasi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan.
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Butuh bantuan perizinan konstruksi Cepat & Terpercaya?
Kami siap bantu urus proses SBU Anda dengan mudah, cepat, dan sesuai regulasi terbaru! 👉 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Halokonstruksi.com?
-
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Tim Halokonstruksi.com akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.
Cut Hanti -
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan
Istiqomah, SE -
Proses KTA & SBU
Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.
Novitasari
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.